BUTUH GURU KE RUMAH UNTUK ANAK ANDA?
Terkait
dengan rencana pengintegrasian hasil Ujian Nasional agar dapat dijadikan
sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pihak Perguruan Tinggi dalam proses
penerimaan mahasiswa baru, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia, Idrus Paturusi memberikan pendapat bahwa semua itu, kalaupun
terealisasikan, tetap harus ada pembobotannya, tentang berapa presentase dari
nilai rapor dan berapa presentase dari nilai hasil UN. Dan untuk itupun semua
masih harus dibahas bersama guna mendapatkan rumusan formulasi yang tepat.
Sebelumnya
memang sempat muncul pertanyaan, jika selama ini standar hasil UN dari tingkat
SD bisa dijadikan sebagai penentuan untuk masuk ke SMP, lalu hasil UN SMP pun bisa
dijadikan penentuan untuk masuk ke SMA, tapi kenapa hasil UN pada tingkat SMA
tidak dapat digunakan sebagai acuan dan bahan pertimbangan untuk masuk ke
Perguruan Tinggi, melainkan masih harus melewati ujian seleksi tersendiri,
misalnya SNMPTN.
Menjawab
pertanyaan tersebut, Idrus, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas
Hasanudin, Makassar coba menjelaskan bahwa selama ini pun sebenarnya hal
tersebut sudah dilakukan yaitu pada saat proses saringan masuk Perguruan Tinggi
Negeri melalui jalur undangan. Dalam proses penyeleksiannya pihak PTN mempertimbangkan
catatan prestasi siswa selama di sekolah, mulai dari nilai raport sampai dengan
prestasi-prestasi siswa dalam mengikuti kegiatan ekstra kurikuler. Namun demikian,
dalam penjelasannya tersebut, Idrus tetap tidak menyebutkan bahwa hasil nilai
UN juga termasuk salah satu aspek yang dipertimbangkan. Hal demikian meski
tidak secara gamblang disebutkan namun dapat dipastikan terkait dengan maraknya
rumor yang beredar tentang validitas hasil UN itu sendiri yang disinyalir
banyak terjadi kecurangan di dalam setiap pelaksanaannya dari tahun ke tahun.
Dan itu sudah pasti turut mempengaruhi sikap dari pihak Perguruan Tinggi.
Masih
berkaitan dengan konteks pengintegrasian, hal senada juga disikapi oleh Djemari
Mardapi, salah seorang anggota BNSP yang dalam keterangannya mengatakan, “Hal
tersebut harus dibarengi dengan dilakukannya penyesuaian-penyesuaian terhadap
isi materi yang akan disusun ke dalam soal-soal Ujian Nasional.”
Sebuah
penjelasan yang cukup beralasan, dengan mengingat bahwa selama ini tujuan dari
dilaksanakannya Ujian Nasional adalah untuk mengukur hasil belajar siswa dalam
menyerap pelajaran-pelajaran selama duduk di bangku sekolah dan bukan ditujukan
untuk memprediksi potensi akademik siswa pada saat nanti siswa tersebut duduk
di bangku kuliah. Masih terkait dengan itu, Ujian Nasional identik sebagai
hasil pembelajaran yang bersifat hafalan, ini tentu sangat bertolak belakang
dengan apa yang akan siswa tersebut temui ketika nanti duduk di bangku kuliah.
Di sana mereka dituntut harus lebih banyak kemampuan dalam memahami suatu
persoalan ketimbang hanya sekedar menghafal. Hal ini semakin mempertegas bahwa jalan
keluar untuk dapat menjadikan hasil UN sebagai bahan pertimbangan pada saat
hendak memasuki Perguruan Tinggi adalah harus terlebih dahulu dilakukan
perubahan signifikan di dalam materi soal-soal ujiannya, dan isinya harus sudah
mencakup 2 poin penting, yaitu mengukur evaluasi belajar dan juga sebagai alat
untuk memprediksi potensi.