BUTUH GURU PRIVAT BERPENGALAMAN UNTUK ANAK ANDA?
Sekolah Kategori Mandiri (SKM) dan Sekolah Standar Nasional/SSN memiliki konsep pendirian yang sama. Untuk istilah SKM digunakan bagi sekolah yang berada pada jenjang SMA. Sebagaimana sekolah kategori standar, bahkan sekolah bertaraf internasional, SKM/SSN ditetapkan untuk menggunakan kurikulum resmi yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP yang kemudian dikembangkan oleh masing-masing sekolah berbasis pada kompetensi, baik di dalam kurikulum, pedagogi maupun kompetensi dalam penilaian yang ditekankan pada hasil.
Sekolah yang masuk ke dalam klasifikasi ini adalah sekolah yang memiliki kriteria mendekati Standar Nasional Pendidikan yaitu: Standar Isi, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Proses Belajar Mengajar, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Standar
Isi, meliputi beberapa kriteria yang antara lain meliputi:
Kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan, yaitu terpenuhinya kualifikasi para lulusannya, baik kompeten dalam sikap, kompeten dalam ilmu pengetahuan yang dimiliki maupun kompeten dalam hal ketrampilan.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi terpenuhinya standar kompetensi para guru yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta berkomitmen tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
Standar Proses, berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan proses belajar-mengajar sebagai proses menuju pencapaian standar kompetensi lulusan, dimana di dalam pelaksanaan proses pembelajarannya harus bersifat interaktif, inspiratif, dan mampu memotivasi peserta didik agar ikut berpartisipasi aktif.
Standar
Sarana dan Prasarana, berkaitan dengan
kriteria minimal terhadap ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel bekerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta berbagai fasilitas belajar
lainnya untuk menunjang terlaksananya proses belajar-mengajar dengan baik.
Standar
Pengelolaan, berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi ataupun nasional yang efisiensi
dan efektif di dalam penyelenggaraan pendidikan.
Standar
Pembiayaan, terkait dengan
terpenuhinya standar yang mengatur komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama
satu tahun.
Standar
Penilaian Pendidikan, berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Kategori
Sekolah Standar Nasional memiliki karakteristik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat 2 yang mana isinya tentang pemberlakuan Sistem
Kredit Semester (SKS) di dalam penyelenggaraan pendidikan untuk jenjang SMA
atau yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri, mengacu pada usulan dari Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penerapan sistem SKS ini kemudian
diimplikasikan pada tahap-tahap pembelajaran berupa tatap muka, tugas mandiri
sampai pada bentuk penugasan mandiri yang tidak terstruktur.
Untuk
pelaksanaan SKS ini pihak sekolah membagi kurikulum atas tiga kelompok yang
terdiri dari:
a. Mata
pelajaran wajib (agama, bahasa Indonesia, PPKn, matematika, IPA, IPS dan
olahraga).
b. Mata
pelajaran pilihan wajib (fisika, kimia, biologi, ekonomi, sosiologi, sejarah,
bahasa Inggris)
c. Mata
pelajaran pilihan bebas (ketrampilan, olahraga, seni)
Dalam
pelaksanaannya setiap murid akan dibebankan sebanyak 120 SKS sebagai syarat
standar kelulusan. Nantinya tiap-tiap SKS memiliki bobot sebanyak 48 jam, terdiri
atas mata pelajaran wajib 40 SKS, mata pelajaran
pilihan kelompok 40 SKS, mata pelajaran pilihan bebas sebesar 40 SKS.