Sabtu

SEKOLAH KATEGORI MANDIRI (SKM)/SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN)



BUTUH GURU PRIVAT BERPENGALAMAN UNTUK ANAK ANDA?

 

Sekolah Kategori Mandiri (SKM) dan Sekolah Standar Nasional/SSN memiliki konsep pendirian yang sama. Untuk istilah SKM digunakan bagi sekolah yang berada pada jenjang SMA. Sebagaimana sekolah kategori standar, bahkan sekolah bertaraf internasional, SKM/SSN ditetapkan untuk menggunakan kurikulum resmi yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP yang kemudian dikembangkan oleh masing-masing sekolah berbasis pada kompetensi, baik di dalam kurikulum, pedagogi maupun kompetensi dalam penilaian yang ditekankan pada hasil.

 

Sekolah yang masuk ke dalam klasifikasi ini adalah sekolah yang memiliki kriteria mendekati Standar Nasional Pendidikan yaitu: Standar Isi, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Proses Belajar Mengajar, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.


Standar Isi, meliputi beberapa kriteria yang antara lain meliputi: Kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang  harus  dipenuhi  oleh  peserta  didik  pada  jenjang  dan  jenis pendidikan tertentu.

 

Standar Kompetensi Lulusan, yaitu terpenuhinya kualifikasi para lulusannya, baik kompeten dalam sikap, kompeten dalam ilmu pengetahuan yang dimiliki maupun kompeten dalam hal ketrampilan.

 

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi terpenuhinya standar kompetensi para guru yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga  pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta berkomitmen tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

 

Standar  Proses, berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan proses belajar-mengajar sebagai proses menuju pencapaian standar kompetensi lulusan, dimana di dalam pelaksanaan proses pembelajarannya harus bersifat interaktif, inspiratif, dan mampu memotivasi peserta didik agar ikut berpartisipasi aktif.


Standar Sarana dan Prasarana, berkaitan  dengan  kriteria  minimal  terhadap  ruang  belajar,  tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel bekerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta berbagai fasilitas belajar lainnya untuk menunjang terlaksananya proses belajar-mengajar dengan baik.

Standar Pengelolaan, berkaitan dengan   perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pengawasan   kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi ataupun nasional yang efisiensi dan efektif di dalam penyelenggaraan pendidikan.

Standar  Pembiayaan,  terkait dengan terpenuhinya standar yang  mengatur  komponen  dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

Standar Penilaian Pendidikan, berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Kategori Sekolah Standar Nasional memiliki karakteristik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat 2 yang mana isinya tentang pemberlakuan Sistem Kredit Semester (SKS) di dalam penyelenggaraan pendidikan untuk jenjang SMA atau yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri, mengacu pada usulan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Penerapan sistem SKS ini kemudian diimplikasikan pada tahap-tahap pembelajaran berupa tatap muka, tugas mandiri sampai pada bentuk penugasan mandiri yang tidak terstruktur.

Untuk pelaksanaan SKS ini pihak sekolah membagi kurikulum atas tiga kelompok yang terdiri dari:
a.       Mata pelajaran wajib (agama, bahasa Indonesia, PPKn, matematika, IPA, IPS dan olahraga).
b.      Mata pelajaran pilihan wajib (fisika, kimia, biologi, ekonomi, sosiologi, sejarah, bahasa Inggris)
c.       Mata pelajaran pilihan bebas (ketrampilan, olahraga, seni)

Dalam pelaksanaannya setiap murid akan dibebankan sebanyak 120 SKS sebagai syarat standar kelulusan. Nantinya tiap-tiap SKS memiliki bobot sebanyak 48 jam, terdiri atas mata pelajaran wajib 40 SKS, mata  pelajaran  pilihan kelompok 40 SKS, mata pelajaran pilihan bebas sebesar 40 SKS.