Sabtu

KETENTUAN BARU DALAM MEMILIH PERGURUAN TINGGI NEGERI



BUTUH GURU KE RUMAH UNTUK ANAK ANDA?

Dalam seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2013 ini, panitia SNMPTN memberlakukan ketentuan dimana setiap siswa hanya berhak memilih maksimal sebanyak dua PTN. Ketentuan ini dirasakan memberatkan bagi sebagian besar siswa yang berasal dari daerah di luar Jawa, dikarenakan ketentuan tersebut juga mempersyaratkan bahwa setiap pelamar yang hendak mendaftar ke dalam dua PTN, salah satu PTN yang dituju harus berada di dalam wilayah propinsi yang sama dengan asal sekolah. Terkecuali, jika siswa tersebut hanya mendaftarkan diri ke dalam satu PTN pilihan saja, maka siswa tersebut akan diberikan kebebasan untuk memilih PTN manapun dan di daerah manapun yang diminati.

Diberlakukannya ketentuan ini dinilai tidak fair karena mengingat jumlah PTN yang tersedia pada saat ini tidak tersebar merata di semua propinsi. Berdasarkan data-data yang ada, diketahui, ada propinsi yang di dalam wilayahnya hanya memiliki satu Perguruan Tinggi Negeri saja, seperti misalnya di Sulawesi Tenggara. Di dalam propinsi tersebut hanya memiliki 1 Universitas Negeri saja yaitu Universitas Haluoleo di Kendari. Atau contoh lain di Banten misalnya, jumlah siswa kelas XII SMA yang tercatat berjumlah sekitar 58.000 orang. Namun sebagai akibat adanya ketentuan SNMPTN yang baru diberlakukan pada tahun 2013 ini, bisa dibayangkan bahwa kelak kesempatan yang mereka miliki hanya akan tertumpuk di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa saja, sebuah universitas swasta yang dulunya merupakan universitas swasta sebelum akhirnya di-transformasi-kan menjadi universitas negeri pada tahun 2001.

Lain halnya dengan peluang yang dimiliki oleh siswa-siswa dari kedua propinsi yang telah disebutkan di atas, kesempatan bagi para siswa yang bersekolah di propinsi-propinsi di Jawa untuk dapat mengenyam pendidikan tinggi di PTN justru jauh lebih besar, mengingat jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang tersedia di Jawa lebih banyak, beragam dan variatif. Sebagai salah satu contoh misalnya, untuk di daerah Jawa Timur saja, jumlah PTN yang tersedia di sana berjumlah sembilan buah. Dari perbandingan ini saja sudah terlihat jelas adanya “kepincangan” dalam meraih peluang, dan kondisi inilah yang bagi sebagian kalangan dinilai tidak fair. 

Berbeda dengan pandangan dan pendapat sebagian kalangan yang bersikap kontra, di sisi lain, alasan dari dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah sebagai upaya untuk menyebar ratakan jumlah mahasiswa yang terpilih nanti agar dapat tersebar merata di seluruh PTN yang terdapat di Indonesia dan dari sini diharapkan pula, sedikit demi sedikit akan dapat mengurangi kecenderungan seperti yang terjadi selama ini dimana kebanyakan minat dari siswa peserta hanya terfokus pada PTN favorit saja. Alangkah sayangnya jika jumlah fasilitas PTN yang telah disediakan oleh pemerintah justru menjadi tidak termanfaatkan hanya karena proses “pendistribusian” mahasiswa yang tidak tersebar merata. Sebagai tambahan informasi, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang ditawarkan pemerintah saat ini tercatat sebanyak 61 PTN dengan lokasi yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia. 

Seperti yang dijelaskan Akhmaloka, “bahwa sebenarnya potensi siswa untuk ikut mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri berpeluang cukup besar, namun justru siswa itu sendirilah yang seolah-olah tidak memanfaatkan peluang yang tersedia karena adanya kecenderungan selama ini dimana kebanyakan siswa hanya terfokus pada PTN-PTN favorit dan papan atas yang terdapat di kota-kota besar saja. Sementara kesempatan yang sebenarnya mereka miliki dan sudah seharusnya mereka manfaatkan untuk dapat mengenyam bangku kuliah PTN di daerah mereka sendiri justru malah seringkali diabaikan.”