BUTUH GURU PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Djoko Santoso
selaku Dirjen Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikatakan
bahwa dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang dianggarkan dalam
APBN 2013 jumlahnya naik hampir mencapai 100% dari tahun sebelumnya yang
berjumlah sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan jumlah dana sebesar Rp 2,7 triliun
yang di alokasikan untuk tahun akademik 2013 ini maka Dikti Kemendikbud
mengeluarkan ketentuan baru dimana setiap Perguruan Tinggi Negeri diwajibkan untuk
tidak perlu lagi untuk menarik uang pangkal dari mahasiswa baru.
Dalam jumpa persnya di Gedung D Dikti tersebut, Djoko juga
menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi semua mahasiswa PTN, baik itu yang
diterima melalui jalur SNMPTN, ujian bersama tertulis, maupun jalur mandiri.
Selain akan diberlakukannya penghapusan uang pangkal,
sejumlah Perguruan Tinggi Negeri juga berencana menerapkan sistem pembayaran
uang kuliah tunggal dimana pada setiap semesternya nanti, mahasiswa hanya akan
membayar uang kuliah seperti layaknya sistem paket, sebagai contoh misalnya,
untuk mahasiswa jurusan IPS hanya akan dikenakan biaya kuliah antara sebesar
Rp. 100.000,- - Rp. 5.000.000,- per
semesternya, sementara untuk mahasiswa jurusan IPA akan dikenakan biaya sebesar
Rp. 100.000,- - Rp 7.500.000,-.
Adanya perbedaan biaya uang kuliah antara mahasiswa yang
berasal dari jurusan IPS dan IPA ini didasarkan karena adanya biaya tambahan
untuk praktikum dan lain sebagainya yang memang mesti diikuti oleh para
mahasiswa dari jurusan IPA sebagai bagian dari kurikulum mata kuliah yang
diambil. Namun begitu, pada prakteknya nanti, rentang biaya yang harus
dibayarkan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dari tiap-tiap
mahasiswa yang bersangkutan sebagaimana tujuan utama dari diberlakukannya
sistem uang kuliah tunggal ini yakni untuk membantu meringankan beban orang tua
mahasiswa pada awal kuliah. Hal ini dijelaskan oleh Akhmaloka, yang selain
menjabat sebagai Rektor ITB pada saat ini, juga bertindak sebagai ketua panitia
SNMPTN 2013.
Dan jika nanti
rencana uang kuliah tunggal ini memang benar-benar terealisasikan, maka
diharapkan pula sebagai jawaban atas adanya kekhawatiran dari banyak kalangan
termasuk dari kalangan para orang tua mahasiswa. Kekhawatiran tersebut adalah
adanya dugaan bahwa kebijakan penghapusan uang pangkal hanyalah satu strategi
“subsidi silang” yang mana pada perjalanannya nanti beban biaya uang pangkal
tersebut akan dialihkan pada kenaikan beban biaya uang kuliah yang harus
dibayar oleh para mahasiswa.
Tidak hanya sampai disitu, karena pihak
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengantisipasi kemungkinan
terjadinya kendala biaya dari siswa-siswa berprestasi namun berasal dari
keluarga tidak mampu. Untuk masalah ini, pihak siswa yang bersangkutan dapat
mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program beasiswa Bidikmisi.