Sabtu

UANG PANGKAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL



BUTUH GURU PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Djoko Santoso selaku Dirjen Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikatakan bahwa dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang dianggarkan dalam APBN 2013 jumlahnya naik hampir mencapai 100% dari tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan jumlah dana sebesar Rp 2,7 triliun yang di alokasikan untuk tahun akademik 2013 ini maka Dikti Kemendikbud mengeluarkan ketentuan baru dimana setiap Perguruan Tinggi Negeri diwajibkan untuk tidak perlu lagi untuk menarik uang pangkal dari mahasiswa baru.

Dalam jumpa persnya di Gedung D Dikti tersebut, Djoko juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi semua mahasiswa PTN, baik itu yang diterima melalui jalur SNMPTN, ujian bersama tertulis, maupun jalur mandiri.

Selain akan diberlakukannya penghapusan uang pangkal, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri juga berencana menerapkan sistem pembayaran uang kuliah tunggal dimana pada setiap semesternya nanti, mahasiswa hanya akan membayar uang kuliah seperti layaknya sistem paket, sebagai contoh misalnya, untuk mahasiswa jurusan IPS hanya akan dikenakan biaya kuliah antara sebesar Rp. 100.000,- - Rp. 5.000.000,-  per semesternya, sementara untuk mahasiswa jurusan IPA akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- - Rp 7.500.000,-.

Adanya perbedaan biaya uang kuliah antara mahasiswa yang berasal dari jurusan IPS dan IPA ini didasarkan karena adanya biaya tambahan untuk praktikum dan lain sebagainya yang memang mesti diikuti oleh para mahasiswa dari jurusan IPA sebagai bagian dari kurikulum mata kuliah yang diambil. Namun begitu, pada prakteknya nanti, rentang biaya yang harus dibayarkan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan finansial dari tiap-tiap mahasiswa yang bersangkutan sebagaimana tujuan utama dari diberlakukannya sistem uang kuliah tunggal ini yakni untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa pada awal kuliah. Hal ini dijelaskan oleh Akhmaloka, yang selain menjabat sebagai Rektor ITB pada saat ini, juga bertindak sebagai ketua panitia SNMPTN 2013.

Dan jika nanti rencana uang kuliah tunggal ini memang benar-benar terealisasikan, maka diharapkan pula sebagai jawaban atas adanya kekhawatiran dari banyak kalangan termasuk dari kalangan para orang tua mahasiswa. Kekhawatiran tersebut adalah adanya dugaan bahwa kebijakan penghapusan uang pangkal hanyalah satu strategi “subsidi silang” yang mana pada perjalanannya nanti beban biaya uang pangkal tersebut akan dialihkan pada kenaikan beban biaya uang kuliah yang harus dibayar oleh para mahasiswa.

Tidak hanya sampai disitu, karena pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala biaya dari siswa-siswa berprestasi namun berasal dari keluarga tidak mampu. Untuk masalah ini, pihak siswa yang bersangkutan dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program beasiswa Bidikmisi.