Dalam rapat dengar pendapat antara Panitia
Kerja Kurikulum Komisi X DPR dengan pemerintah, yang dalam kesempatan ini
diwakili oleh Musliar Kasim selaku Wamendikbud, pihak pemerintah memberi
penjelasan tentang akan diberlakukannya ketentuan-ketentuan baru di dalam
Kurikulum 2013, salah satunya adalah tentang pelaksanaan Ujian Nasional
setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mana dalam pelaksanaannya nanti akan
dimajukan di kelas XI. Rencana ini sempat melahirkan kontroversi meski pada intinya
bermaksud naik, yakni untuk lebih memberikan ruang lebih kepada siswa kelas XII
agar dapat lebih memfokuskan diri dalam menghadapi Seleksi Nasional Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Meski demikian, kontroversi pro dan kontra yang muncul terkait dengan diberlakukannya ketentuan baru ini harus dapat juga dijadikan bahan pertimbangan karena masing-masing pihak juga menyertakan alasan-alasan yang rasional jika memperhatikan kondisi yang ada dan sudah berlangsung selama ini.
Sebagai bahan pertimbangan, pihak yang Pro
terhadap diberlakukannya kurikulum baru mengutarakan beberapa argumen, pertama,
selama ini yang terjadi adalah: Ujian Nasional sebagai salah bentuk evaluasi
belajar untuk melihat bagaimana hasil penyerapan siswa terhadap
pelajaran-pelajaran yang telah mereka terima selama di sekolah. Artinya,
soal-soal ujian yang harus mereka hadapi pun adalah soal-soal yang berkaitan
dengan pelajaran-pelajaran yang telah mereka dapatkan selama mereka bersekolah.
Sementara, di dalam ujian SNMPTN nanti, soal-soal yang harus mereka temui
adalah soal-soal yang isinya lebih bertujuan untuk memprediksi tentang bagaimana
dan sejauh apa kemampuan mereka untuk dapat mengikuti dunia perkuliahan serta
menyelesaikan kewajiban pendidikan mereka di perguruan tinggi. Artinya,
soal-soal yang nanti mereka hadapi di dalam ujian SNMPTN bukanlah soal-soal
yang berasal dari pelajaran yang pernah mereka dapatkan selama mereka duduk di
bangku sekolah. Dengan pertimbangan dua hal di atas, pihak yang Pro memandang memang
perlu adanya suatu upaya untuk memberi “pembekalan” kepada para siswa SMA guna
menghadapi SNMPTN.
Sebagai contoh misalnya, pembekalan
tentang pengetahuan-pengetahuan umum yang berkaitan dengan dunia perkuliahan secara
garis besar, karena ini adalah salah satu bagian penting dalam menghadapi masa
transisi antara SMA dan Perguruan Tinggi, karena pada dasarnya kedua keduanya
satu sama lain memang memiliki perbedaan yang mendasar dalam segala aspek,
terkecuali, keduanya adalah memang sama-sama tempat belajar.
Sementara di sisi lain, pihak yang
kontra terhadap diberlakukannya ketentuan baru dalam kurikulum 2013 ini pun
mengajukan argumentasi yang berbeda. Mereka mempertanyakan dimana relevansinya
jika Ujian Nasional ini dilaksanakan pada saat siswa menduduki bangku kelas XI?
Jika ujian ini bertujuan sebagai bentuk evaluasi dari pelajaran-pelajaran yang
pernah mereka ikuti selama sekolah lalu hasilnya akan di arahkan ke mana? Apabila
hasilnya untuk dijadikan sebagai tahap penentuan lulus atau tidak, lalu untuk
apa lagi perlunya mereka mengikuti kelas XII? Bukan tidak mungkin hal ini justru
akan melemahkan motivasi siswa untuk semakin memperbaiki prestasi belajar
mereka di kelas XII, karena kelas XII sudah bukan lagi sebagai tahap penentuan
kelulusan mereka?
Sementara jika argumentasinya, kelas XII
adalah sebagai tahap memfokuskan siswa dalam persiapan menghadapi SNMPTN atau
lebih luasnya, mempersiapkan mereka sebelum memasuki dunia perguruan tinggi, maka
pertanyaannya adalah bagaimana nasib siswa yang ternyata tidak lulus dalam
Ujian Nasional di kelas XI? Bisa jadi malah nantinya ketentuan baru ini justru
dianggap sebagai upaya “menghilangkan” kesempatan siswa selama 1 tahun untuk
memperbaiki dan meningkatkan prestasi belajar mereka yang seharusnya dapat
mereka lakukan di kelas XII?
Pada intinya, argumen-argumen yang
diajukan kedua belah pihak di atas, baik pro maupun kontra, sudah dapat ditarik
garis kesimpulan bahwa masih perlunya diadakan pengkajian lebih lanjut dengan
mempertimbangkan berbagai macam aspek sebelum pada akhirnya nanti keputusan
untuk memajukan UN di kelas XI benar-benar dapat dilaksanakan.
Namun di tengah perdebatan antara sikap Pro dan Kontra terhadap kebijakan memajukan UN di kelas XI, Anang Tjahjono, yang duduk sebagai Direktur Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud mengutarakan pandangannya, “Untuk kelas XII, selain memang ditujukan untuk memfokuskan siswa pada persiapan menghadapi SNMPTN, materi pelajaran di kelas XII dapat juga ditambah dengan materi produktif yang terkait dengan dunia kerja, untuk SMK misalnya dengan mengadakan praktik kerja industri.”
Anang Tjahjono juga menambahkan bahwa di kelas XII nantinya bagi siswa yang tidak lulus ketika UN di kelas XI, khususnya siswa SMK dapat mengkonsentrasikan diri pada uji sertifikasi keahlian, yang dalam pelaksanaannya nanti juga akan melibatkan praktisi industri dan lembaga sertifikasi profesi.