Minggu

KETENTUAN BARU UJIAN NASIONAL DI DALAM KURIKULUM BARU 2013

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?

Dalam rapat dengar pendapat antara Panitia Kerja Kurikulum Komisi X DPR dengan pemerintah, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Musliar Kasim selaku Wamendikbud, pihak pemerintah memberi penjelasan tentang akan diberlakukannya ketentuan-ketentuan baru di dalam Kurikulum 2013, salah satunya adalah tentang pelaksanaan Ujian Nasional setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang mana dalam pelaksanaannya nanti akan dimajukan di kelas XI. Rencana ini sempat melahirkan kontroversi meski pada intinya bermaksud naik, yakni untuk lebih memberikan ruang lebih kepada siswa kelas XII agar dapat lebih memfokuskan diri dalam menghadapi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Meski demikian, kontroversi pro dan kontra yang muncul terkait dengan diberlakukannya ketentuan baru ini harus dapat juga dijadikan bahan pertimbangan karena masing-masing pihak juga menyertakan alasan-alasan yang rasional jika memperhatikan kondisi yang ada dan sudah berlangsung selama ini.

Sebagai bahan pertimbangan, pihak yang Pro terhadap diberlakukannya kurikulum baru mengutarakan beberapa argumen, pertama, selama ini yang terjadi adalah: Ujian Nasional sebagai salah bentuk evaluasi belajar untuk melihat bagaimana hasil penyerapan siswa terhadap pelajaran-pelajaran yang telah mereka terima selama di sekolah. Artinya, soal-soal ujian yang harus mereka hadapi pun adalah soal-soal yang berkaitan dengan pelajaran-pelajaran yang telah mereka dapatkan selama mereka bersekolah. Sementara, di dalam ujian SNMPTN nanti, soal-soal yang harus mereka temui adalah soal-soal yang isinya lebih bertujuan untuk memprediksi tentang bagaimana dan sejauh apa kemampuan mereka untuk dapat mengikuti dunia perkuliahan serta menyelesaikan kewajiban pendidikan mereka di perguruan tinggi. Artinya, soal-soal yang nanti mereka hadapi di dalam ujian SNMPTN bukanlah soal-soal yang berasal dari pelajaran yang pernah mereka dapatkan selama mereka duduk di bangku sekolah. Dengan pertimbangan dua hal di atas, pihak yang Pro memandang memang perlu adanya suatu upaya untuk memberi “pembekalan” kepada para siswa SMA guna menghadapi SNMPTN.

Sebagai contoh misalnya, pembekalan tentang pengetahuan-pengetahuan umum yang berkaitan dengan dunia perkuliahan secara garis besar, karena ini adalah salah satu bagian penting dalam menghadapi masa transisi antara SMA dan Perguruan Tinggi, karena pada dasarnya kedua keduanya satu sama lain memang memiliki perbedaan yang mendasar dalam segala aspek, terkecuali, keduanya adalah memang sama-sama tempat belajar.

Sementara di sisi lain, pihak yang kontra terhadap diberlakukannya ketentuan baru dalam kurikulum 2013 ini pun mengajukan argumentasi yang berbeda. Mereka mempertanyakan dimana relevansinya jika Ujian Nasional ini dilaksanakan pada saat siswa menduduki bangku kelas XI? Jika ujian ini bertujuan sebagai bentuk evaluasi dari pelajaran-pelajaran yang pernah mereka ikuti selama sekolah lalu hasilnya akan di arahkan ke mana? Apabila hasilnya untuk dijadikan sebagai tahap penentuan lulus atau tidak, lalu untuk apa lagi perlunya mereka mengikuti kelas XII? Bukan tidak mungkin hal ini justru akan melemahkan motivasi siswa untuk semakin memperbaiki prestasi belajar mereka di kelas XII, karena kelas XII sudah bukan lagi sebagai tahap penentuan kelulusan mereka? 

Sementara jika argumentasinya, kelas XII adalah sebagai tahap memfokuskan siswa dalam persiapan menghadapi SNMPTN atau lebih luasnya, mempersiapkan mereka sebelum memasuki dunia perguruan tinggi, maka pertanyaannya adalah bagaimana nasib siswa yang ternyata tidak lulus dalam Ujian Nasional di kelas XI? Bisa jadi malah nantinya ketentuan baru ini justru dianggap sebagai upaya “menghilangkan” kesempatan siswa selama 1 tahun untuk memperbaiki dan meningkatkan prestasi belajar mereka yang seharusnya dapat mereka lakukan di kelas XII?

Pada intinya, argumen-argumen yang diajukan kedua belah pihak di atas, baik pro maupun kontra, sudah dapat ditarik garis kesimpulan bahwa masih perlunya diadakan pengkajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek sebelum pada akhirnya nanti keputusan untuk memajukan UN di kelas XI benar-benar dapat dilaksanakan.

Namun di tengah perdebatan antara sikap Pro dan Kontra terhadap kebijakan memajukan UN di kelas XI, Anang Tjahjono, yang duduk sebagai Direktur Pembinaan SMK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud mengutarakan pandangannya, “Untuk kelas XII, selain memang ditujukan untuk memfokuskan siswa pada persiapan menghadapi SNMPTN, materi pelajaran di kelas XII dapat juga ditambah dengan materi produktif yang terkait dengan dunia kerja, untuk SMK misalnya dengan mengadakan praktik kerja industri.” 

Anang Tjahjono juga menambahkan bahwa di kelas XII nantinya bagi siswa yang tidak lulus ketika UN di kelas XI, khususnya siswa SMK dapat mengkonsentrasikan diri pada uji sertifikasi keahlian, yang dalam pelaksanaannya nanti juga akan melibatkan praktisi industri dan lembaga sertifikasi profesi.