Sabtu

MASA TRANSISI PASCA PENGHAPUSAN RSBI



CARI GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA DI RUMAH?

Status Sekolah Standar Nasional beberapa waktu belakangan ini menjadi topik hangat, khususnya di kalangan dunia pendidikan seiring dengan dihapuskannya status RSBI, dimana selanjutnya pasca penghapusan tersebut, pemerintah akan mengembalikan sistem pendidikan pada acuan standar nasional. Namun demikian, Muhammad Nuh, selaku Mendikbud menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti semua sekolah eks-RSBI secara otomatis akan langsung berstatus SSN, melainkan harus terlebih dulu melewati proses transisi. Dan selama berjalannya proses transisi tersebut, semua sekolah eks-Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) diubah statusnya menjadi sekolah reguler sebagaimana yang ditetapkan di dalam Surat Edaran bernomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI tertanggal 30 Januari 2013.

Di dalam surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 tentang penghapusan dasar hukum penyelenggaraan RSBI, disebutkan bahwa proses eksekusi akan dilakukan melalui mekanisme transisi dan bertahap. Dan disebutkan pula di dalam surat edaran tersebut bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap dunia pendidikan, pemerintah akan menyediakan anggaran yang diperuntukkan demi menjamin tetap terselenggaranya pendidikan yang bermutu, efektif dan efisiensi pada sekolah-sekolah eks-RSBI.

"Jadi pihak sekolah tidak boleh lagi menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI," demikian ditegaskan oleh Mohammad Nuh seraya menambahkan bahwa masa transisi eks-RSBI diharapkan akan selesai sampai akhir tahun ajaran 2012-2013, setelah itu pihaknya baru akan mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pengelolaan eks-RSBI.