CARI GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA DI RUMAH?
Status
Sekolah Standar Nasional beberapa waktu belakangan ini menjadi topik hangat,
khususnya di kalangan dunia pendidikan seiring dengan dihapuskannya status
RSBI, dimana selanjutnya pasca penghapusan tersebut, pemerintah akan
mengembalikan sistem pendidikan pada acuan standar nasional. Namun demikian,
Muhammad Nuh, selaku Mendikbud menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti
semua sekolah eks-RSBI secara otomatis akan langsung berstatus SSN, melainkan
harus terlebih dulu melewati proses transisi. Dan selama berjalannya proses
transisi tersebut, semua sekolah eks-Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) diubah statusnya menjadi sekolah reguler sebagaimana yang ditetapkan di
dalam Surat Edaran bernomor 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI
tertanggal 30 Januari 2013.
Di
dalam surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari keluarnya keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 tentang penghapusan dasar hukum
penyelenggaraan RSBI, disebutkan bahwa proses eksekusi akan dilakukan melalui
mekanisme transisi dan bertahap. Dan disebutkan pula di dalam surat edaran
tersebut bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap dunia
pendidikan, pemerintah akan menyediakan anggaran yang diperuntukkan demi menjamin
tetap terselenggaranya pendidikan yang bermutu, efektif dan efisiensi pada
sekolah-sekolah eks-RSBI.
"Jadi
pihak sekolah tidak boleh lagi menarik pungutan dari masyarakat yang terkait
dengan program RSBI," demikian ditegaskan oleh Mohammad Nuh seraya
menambahkan bahwa masa transisi eks-RSBI diharapkan akan selesai sampai akhir
tahun ajaran 2012-2013, setelah itu pihaknya baru akan mengeluarkan kebijakan
baru terkait dengan pengelolaan eks-RSBI.