Senin

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN MORAL

BUTUH GURU LES PRIVAT UNTUK ANAK ANDA?
JIKA ANDA MENCARI GURU PRIVAT, SILAHKAN KLIK LES PRIVAT




Yang mendasari diadakannya pendidikan kewarganegaraan adalah karena adanya landasan pemahaman bahwa semangat perjuangan sebuah bangsa merupakan sebuah kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan-kekuatan yang juga luar biasa pada masa-masa perjuangan fisik. Sedangkan dewasa ini, untuk mengisi kemerdekaan yang telah diraih, terutama di dalam menghadapi globalisasi maka kita memerlukan perjuangan yang tidak lagi hanya sebatas perjuangan fisik, namun juga melibatkan perjuangan yang sifatnya non-fisik namun juga tetap dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa. Hal demikian agar kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari uraian kalimat di atas, pada intinya tujuan dari pendidikan kewarganegaraan secara umum dapat disimpulkan sebagai proses untuk membentuk kemampuan individu-individu di dalam negara agar dapat mengembangkan kemampuan–kemampuan dirinya sehingga akan lebih bermanfaat bagi kepentingan hidupnya, baik sebagai pribadi, sebagai warga masyarakat maupun sebagai warganegara.
Selain itu dikhususkan pula sebagai sebuah proses memberikan pemahaman tentang Hak dan Kewajiban sebagai warga negara yang terdidik, jujur dan bertanggung jawab serta dapat mengatasi segala permasalahan menyangkut kepentingan negara lalu menyikapinya dengan pemikiran-pemikiran kritis yang tetap pada garis-garis yang sudah dilandaskan oleh Pancasila, Wawasan Nusantara serta ketahanan Nasional.

Adapun landasan hukum dari diadakannya pendidikan kewarganegaraan yaitu:
a.     UUD 1945, yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
b.     Pasal 30 ayat 1 UUD 45 yang berisi tentang Hak dan Kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
c.      Pasal 31 ayat 1 UUD 45 yang berisi tentang Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran.
d.     Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 tertanggal 8 Desember.

Dalam prosesnya, pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan tetap tidak boleh lepas dari batasan-batasan nilai moral yang di dalamnya juga terkait dengan nilai-nilai positif yang terdapat pada hal-hal yang sifatnya universal serta berlaku bagi seluruh umat manusia kapan dan dimanapun. Seperti misalnya, hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Selain itu, selama pelaksanaannya kita pun juga tidak boleh melupakan bahwa kita tetap dihadapkan pada permasalahan bahwa bangsa kita ini terdiri dari masyarakat yang sifatnya majemuk serta masing-masing memiliki pandangan nilai yang sudah pasti akan berbeda pula, sehingga tidak jarang terjadi nilai-nilai “yang sebagaimana seharusnya” justru kerap menyimpang dari pemaknaan. Sebagai contoh misalnya: kita kerap menemukan bahwa ada orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang menuntut hak dan kebebasan pribadinya melampaui batas nilai yang semestinya, sehingga akibatnya justru dapat mengganggu hak asasi orang lain dan kebebasan orang lain. Di sinilah kemudian akan bermunculan konfliks-konfliks yang pada akhirnya justru berujung pada timbulnya “malapetaka”. Ini sudah kerap terjadi di berbagai wilayah yang memang pada dasarnya sudah rentan dengan berbagai konflik kepentingan.

Di sinilah terlihat pentingnya, bahwa pendidikan kewarganegaraan baru akan menemukan hasil apabila juga dibarengi dengan dilaksanakannya pendidikan moral, yang mana tujuannya adalah untuk membantu peserta didik agar lebih mengenali nilai–nilai moral serta dapat menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan hidupnya. Pendidikan semacam ini akan semakin penting lagi dan menempati posisi sentral jika kita juga menyadari bahwa pada dewasa ini tingkat rasa persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat kita telah banyak memudar akibat terseret arus kepentingan dari masing-masing pihak baik secara individu maupun berkelompok.

Namunn kembali lagi pada intinya, bahwa pendidikan moral itu sendiri pada hakekatnya adalah sebuah upaya untuk lebih memanusiakan manusia agar dapat menjadi pribadi sebagaimana seharusnya, berbudi, baik dalam bersikap terhadap dirinya sendiri maupun kepada sesamanya, serta yang paling penting adalah mengutamakan kejujuran dimanapun dan di hadapan siapapun serta diharpakan agar dapat mengaktualisasikan semua sikap-sikapnya tersebut demi kepentingan yang lebih luas lagi serta bermanfaat bagi orang banyak.