JIKA ANDA MENCARI GURU PRIVAT, SILAHKAN KLIK LES PRIVAT
Yang
mendasari diadakannya pendidikan kewarganegaraan adalah karena adanya landasan
pemahaman bahwa semangat perjuangan sebuah bangsa merupakan sebuah kekuatan
mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan-kekuatan yang juga luar biasa
pada masa-masa perjuangan fisik. Sedangkan dewasa ini, untuk mengisi
kemerdekaan yang telah diraih, terutama di dalam menghadapi globalisasi maka
kita memerlukan perjuangan yang tidak lagi hanya sebatas perjuangan fisik,
namun juga melibatkan perjuangan yang sifatnya non-fisik namun juga tetap
dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa. Hal demikian agar kita tetap
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari
uraian kalimat di atas, pada intinya tujuan dari pendidikan kewarganegaraan secara
umum dapat disimpulkan sebagai proses untuk membentuk kemampuan
individu-individu di dalam negara agar dapat mengembangkan kemampuan–kemampuan
dirinya sehingga akan lebih bermanfaat bagi kepentingan hidupnya, baik sebagai pribadi,
sebagai warga masyarakat maupun sebagai warganegara.
Selain
itu dikhususkan pula sebagai sebuah proses memberikan pemahaman tentang Hak dan
Kewajiban sebagai warga negara yang terdidik, jujur dan bertanggung jawab serta
dapat mengatasi segala permasalahan menyangkut kepentingan negara lalu
menyikapinya dengan pemikiran-pemikiran kritis yang tetap pada garis-garis yang
sudah dilandaskan oleh Pancasila, Wawasan Nusantara serta ketahanan Nasional.
Adapun
landasan hukum dari diadakannya pendidikan kewarganegaraan yaitu:
a. UUD 1945, yang tercantum pada alenia kedua dan keempat
Pembukaan UUD 1945.
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 45 yang berisi tentang Hak dan Kewajiban
setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
c. Pasal 31 ayat 1 UUD 45 yang berisi tentang Hak setiap
warga negara untuk memperoleh pengajaran.
d. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor
0221U/1973 tertanggal 8 Desember.
Dalam
prosesnya, pendidikan kewarganegaraan dilaksanakan tetap tidak boleh lepas dari
batasan-batasan nilai moral yang di dalamnya juga terkait dengan nilai-nilai
positif yang terdapat pada hal-hal yang sifatnya universal serta berlaku bagi
seluruh umat manusia kapan dan dimanapun. Seperti misalnya, hak asasi manusia
dan kebebasan beragama.
Selain
itu, selama pelaksanaannya kita pun juga tidak boleh melupakan bahwa kita tetap
dihadapkan pada permasalahan bahwa bangsa kita ini terdiri dari masyarakat yang
sifatnya majemuk serta masing-masing memiliki pandangan nilai yang sudah pasti
akan berbeda pula, sehingga tidak jarang terjadi nilai-nilai “yang sebagaimana
seharusnya” justru kerap menyimpang dari pemaknaan. Sebagai contoh misalnya: kita
kerap menemukan bahwa ada orang-orang atau pihak-pihak tertentu yang menuntut
hak dan kebebasan pribadinya melampaui batas nilai yang semestinya, sehingga
akibatnya justru dapat mengganggu hak asasi orang lain dan kebebasan orang lain.
Di sinilah kemudian akan bermunculan konfliks-konfliks yang pada akhirnya
justru berujung pada timbulnya “malapetaka”. Ini sudah kerap terjadi di berbagai
wilayah yang memang pada dasarnya sudah rentan dengan berbagai konflik
kepentingan.
Di
sinilah terlihat pentingnya, bahwa pendidikan kewarganegaraan baru akan
menemukan hasil apabila juga dibarengi dengan dilaksanakannya pendidikan moral,
yang mana tujuannya adalah untuk membantu peserta didik agar lebih mengenali
nilai–nilai moral serta dapat menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan
hidupnya. Pendidikan semacam ini akan semakin penting lagi dan menempati posisi
sentral jika kita juga menyadari bahwa pada dewasa ini tingkat rasa persatuan
dan kesatuan di dalam masyarakat kita telah banyak memudar akibat terseret arus
kepentingan dari masing-masing pihak baik secara individu maupun berkelompok.
Namunn
kembali lagi pada intinya, bahwa pendidikan moral itu sendiri pada hakekatnya adalah
sebuah upaya untuk lebih memanusiakan manusia agar dapat menjadi pribadi
sebagaimana seharusnya, berbudi, baik dalam bersikap terhadap dirinya sendiri
maupun kepada sesamanya, serta yang paling penting adalah mengutamakan
kejujuran dimanapun dan di hadapan siapapun serta diharpakan agar dapat mengaktualisasikan
semua sikap-sikapnya tersebut demi kepentingan yang lebih luas lagi serta
bermanfaat bagi orang banyak.